Pengadilan Brazil Hukum 4 Orang yang Bertanggung Jawab atas Kebakaran Klub Malam yang Tewaskan 242 orang

By Nad

nusakini.com - Internasional - Pengadilan di Brazil telah menjatuhkan hukuman hingga 22 tahun penjara terhadap empat orang yang dianggap bertanggung jawab atas kebakaran yang terjadi di sebuah klub malam yang menewaskan 242 orang.

Kebakaran yang terjadi pada 28 Januari 2013 di klub malam Kiss di kota Santa Maria, dimulai ketika band yang tampil menyalakan suar yang membakar atap.

Dua pemilik klub dan dua anggota band Gurizada Fandangueira dinyatakan bersalah atas pembunuhan dan pecobaan pembunuhan terhadap korban-korban yang sebagian besar adalah mahasiswa, pada hari Jumat (10/12).

Pemilik bersama klub, Elissandro Callegaro Spohr dan Mauro Londero Hoffmann menerima hukuman penjara masing-masing 22,5 dan 19,5 tahun. Anggota band Luciano Bonilha Leao dan Marcelo de Jesus dos Santos menerima hukuman masing-masing 18 tahun.

Penyelidikan menemukan klub tersebut tidak memiliki alat pemadam api yang berfungsi, hanya ada dua pintu untuk orang-orang yang ingin mengevakuasi diri mereka dari lantai dansa yang sesak, dan tanda darurat yang sangat kurang.

Polisi menyimpulkan api dimulai ketika percikan api dari suar yang dinyalakan oleh para musisi menyulut bahan isolasi langit-langit klub, melepaskan asap mematikan dan mengubah venue menjadi jebakan maut.

Pengadilan mendengarkan kesaksian 14 orang yang selamat, 19 saksi dan empat terdakwa.

"Terakhir kali saya lari, itu untuk menyelamatkan diri saya dari kematian," kata Kelen Giovana Leite Ferreira, penyintas tragedi yang bagian kaki kanannya diamputasi, kepada pengadilan.

Devalni Rosso, penyintas lainnya, menunjukkan kepada juri punggung dan lengannya yang dipenuhi bekas luka dari api, yang membakar 50 persen tubuhnya.